News

Pemprov DKI Beri Sanksi Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

×

Pemprov DKI Beri Sanksi Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan. (Ist)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Apalagi pelaku merupakan tenaga pendidik atau guru.

“Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (15/11).

Adapun sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yaitu: 

– Pemeriksaan terhadap pelaku;

– Pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut; 

– Pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

– dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Suharini meminta kepada tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi yang telah dibentuk untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan. 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujarnya.

Kemudian untuk satuan pendidikan, ditegaskan Suharini, wajib memulihkan kondisi psikologis korban berupa pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) untuk memastikan korban tidak mengalami trauma psikologis.

“Selain pemulihan psikologis, trauma healing juga akan diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di satuan pendidikan. Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” pungkasnya. (Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *