News

Pemprov Banten Tetapkan UMP Naik 6,5 persen, Apindo Bertahan Naik 2,51 Persen

×

Pemprov Banten Tetapkan UMP Naik 6,5 persen, Apindo Bertahan Naik 2,51 Persen

Sebarkan artikel ini
Para buruh gelar aksi unjuk rasa tolak PHK. (Ist)
Para buruh gelar aksi unjuk rasa tolak PHK. (Ist)

KITAINDONESIASTU.COM-Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten minta kenaikan UMP Banten 2,51 persen.

Dengan adanya keputusan PJ Gubernur Banten nomor 457 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Sektoral Provinsi Banten 2025, maka UMP Banten menjadi Rp 2.905.119,90. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Sapto Kalnadi, UMP ini ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sebesar Rp 2.916.644,90. Nilai UMSP ini mencakup tambahan 6,5 persen dari UMP.

Kenaikan ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Banten. Banyak pekerja yang menyatakan harapannya agar kenaikan ini diikuti dengan pengawasan terhadap implementasi di lapangan. “Setiap tahun kami berharap UMP tidak hanya naik, tetapi juga dapat meningkatkan daya beli dan kualitas hidup kami,” ujar Deni, seorang pekerja di sektor manufaktur di Serang.

Sementara itu, Apindo Banten, menuntut kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 2,51 persen, kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.

Permintaan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Banten, Yaqub Ismail, yang menilai kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen tidak mencerminkan kondisi ekonomi saat 

“Prinsipnya kami melihat angka persentase yang diusulkan pemerintah itu belum realistis untuk situasi saat ini,” ungkap Yaqub Ismail, Rabu.

Ia menambahkan, kenaikan tersebut tidak mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Yaqub juga menegaskan, pemerintah belum menjelaskan formula kenaikan UMP yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2024.

Menurutnya, penetapan UMP seharusnya mempertimbangkan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten. “Adapun hasilnya adalah sebesar 2,51 persen,” ujar Yaqub.

Yaqub menyoroti pentingnya penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 2 Ayat 5.

Ia menjelaskan penghitungan KHL dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pusat Statistik, sehingga tidak memerlukan survei KHL oleh Dewan Pengupahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *