News

Pemko Depok Studi Tiru Soal Tata Kelola Aset ke Medan

×

Pemko Depok Studi Tiru Soal Tata Kelola Aset ke Medan

Sebarkan artikel ini
pemko depok
Pemko Depok melakukan studi tiru ke Pemerintah Kota Medan untuk mempelajari dan memperoleh informasi mengenai tata kelola aset yang efektif. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Depok melakukan studi tiru ke Pemerintah Kota Medan untuk mempelajari dan memperoleh informasi mengenai tata kelola aset yang efektif.

Kunjungan yang dipimpin oleh Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana, diterima oleh Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Ferri Ichsan, di Balai Kota Medan, Kamis, 6 Februari 2025.

Selain untuk mempelajari tata kelola aset, Pemko Depok juga ingin memahami tugas dan fungsi bagian umum Setda Kota Medan yang terkait dengan fasilitas pimpinan.

Ferri Ichsan menyambut baik kedatangan rombongan Pemko Depok dan berharap pertemuan ini dapat membawa manfaat besar bagi kedua daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada pimpinan dan masyarakat.

“Saya berharap dari pertemuan ini, kita bisa saling berbagi pengalaman, inovasi, dan terobosan yang ada di masing-masing Pemda, sehingga pelayanan kita kepada pimpinan dan masyarakat dapat berjalan dengan optimal,” ujar Ferri.

Ferri juga mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Pemko Medan terus fokus pada pembangunan yang intensif, yang juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Ia berharap Pemko Depok dapat membawa hal-hal positif yang dapat diterapkan di daerahnya.

Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana, menjelaskan bahwa tujuan utama studi tiru ini adalah untuk mempelajari cara Pemko Medan mengelola aset, khususnya aset kendaraan.

Ia menambahkan bahwa Pemko Medan memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar, sehingga Pemko Depok ingin belajar banyak terkait pengelolaan aset, termasuk tugas-tugas di bagian umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *