News

Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia, Indonesia Ajukan Persyaratan

×

Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia, Indonesia Ajukan Persyaratan

Sebarkan artikel ini
FotoJet 15
Narapidana Bali Nine asal Australia. (Foto: Pedomanrakyat.com)

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengajukan draf kerja sama untuk pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia.

Draf tersebut telah diserahkan untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia, khususnya Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

“Kami sudah menyerahkan sebuah draf untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia,” kata Yusril saat konferensi pers bersama setelah pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Dalam konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, Yusril menjelaskan bahwa draf tersebut memuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Australia.

Beberapa poin penting dalam draf tersebut, antara lain adalah pengakuan atas kedaulatan Indonesia dan penghormatan terhadap keputusan pengadilan Indonesia.

Indonesia juga meminta agar narapidana dipindahkan dalam status sebagai narapidana, dengan ketentuan bahwa jika Australia memberikan grasi, amnesti, atau remisi setelah pemindahan, Indonesia akan menghormati keputusan tersebut.

Pemerintah Indonesia juga meminta agar tetap memiliki akses untuk memantau narapidana setelah mereka dikembalikan ke Australia. Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat bersifat timbal balik, di mana jika suatu saat Indonesia memerlukan pemindahan narapidana WNI dari negara lain, negara tersebut akan mempertimbangkan permintaan itu.

Yusril menambahkan bahwa Indonesia akan mencegah orang yang terlibat dalam kasus narkotika untuk memasuki wilayah Indonesia seumur hidup. Ia berharap Pemerintah Australia dapat segera mempelajari draf tersebut agar proses pemindahan narapidana dapat segera dilaksanakan.

Proses pemindahan narapidana Bali Nine ini merupakan permintaan dari Pemerintah Australia.

Pembahasan mengenai hal ini menjadi salah satu topik dalam pertemuan Yusril dengan Menteri Burke.

Yusril juga menyampaikan bahwa meskipun belum ada undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memiliki itikad baik untuk mempertimbangkan permohonan tersebut dengan serius.

Bali Nine adalah kelompok sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena terlibat dalam sindikat narkoba, dengan jumlah heroin yang diselundupkan mencapai 8,2 kilogram.

Dari sembilan orang tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sementara yang lainnya menjalani hukuman penjara. Saat ini, lima anggota Bali Nine masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *