Berita UtamaNews

Peluang Kotak Kosong di Pilgub Sulsel Tertutup Keputusan MK

×

Peluang Kotak Kosong di Pilgub Sulsel Tertutup Keputusan MK

Sebarkan artikel ini
peluang kotak kosong
Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS), Asri Tadda (kiri) bersama Anies Baswedan. (ist)

6 parpol

Asri menjelaskan, dengan syarat minimal 7,5 persen dari total suara sah di Pileg 2024 lalu, atau sekitar 382.006 suara, parpol sudah bisa mengusulkan bakal calon kepala daerah. Sehingga baik Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, dan PPP sudah dapat mengusulkan sendiri Paslon Cagub-Cawagub Sulsel.

Untuk Partai lain terbuka opsi yang lebih luas untuk berkoalisi, bahkan dengan Parpol non-parlemen seperti Partai Ummat (14.690), Perindo (62.758), PSI (40.201), PBB (25.990), dan PKN (6.162).

“Kami berharap, Pilgub 2024 mendatang dapat berlangsung damai dan lancar, dengan menghadirkan pemimpin terbaik yang dapat mendorong perubahan dan perbaikan bagi daerah ini,” tutup Sekretaris MD KAHMI Makassar ini.

Pilgub Sulsel, sebelumnya baru diwarnai satu pasangan bakal calon, yakni Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi. Andi Sudirman merupakan Gubernur Sulsel petahana, sedangkan bakal calon wakilnya merupakan Wakil Walikota Makassar.

Pasangan ini disebut-sebut telah mengantongi rekomendasi dari 12 partai politik, sehingga bakal menimbulkan pertarungan melawan kotak kosong di Pilgub mendatang.

Namun belakangan santer muncul kabar jika Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan juga PDI-P telah memberikan rekomendasi kepada Walikota Makassar, Muhammad Ramdhan Pomanto, untuk maju bertarung di Pilgub Sulsel.

Sebelumnya, putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *