KITAINDONESIASATU.COM – Merujuk pada undang-undang yang berlaku pelaku pemagaran laut Tangerang, Banten, bakal kena denda. Jika kemudian ditemukan ada unsur pidana maka akan masuk ke ranah hukum. Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggeno.
“(Pelaku) Dia harus mencabut lalu kemudian membayar denda dan kalau ada unsur pidana, kita laporkan ke polisi,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Diungkapkan, bahwa hari ini di kantornya tengah dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang mengaku memasang pagar laut tersebut. Hanya saja, ia belum mau menyebut apakah pelaku tersebut berasal dari nelayan atau bukan.
”Sedang diperiksa di kantor. Saya belum dapat laporannya seperti apa. Kalau hari ini sudah keluar hasil akan ada konsekuensi,” katanya.
Seperti diberitakan, pemagaran laut di Tangerang, Banten, yang membentang 30,16 Kilomoter (Km) itu menyedot perhatian publik. Pihak nelayan setempat dengan tegas menolak pemagaran tersebut.
Pemagaran laut tersebut dianggap akan mematikan mata pencarian nelayan. Nelayan juga tidak ingin laut tersebut dikelola oleh korporasi. Alasannya, kehidupan ekonominya akan sulit.
Presiden Prabowo Subianto pun langsung meminta agar pagar laut Tangerang, sepanjang 30 Km itu disegel dan dicabut. TNI Angkatan Laut kemudian mencabut pagar laut secara bertahap.
Belakangan Menteri Sakti Wahyu Trenggeno meminta TNI AL agar menghentikan sementara operasi pencabutan pagar laut karena masih dalam proses investigasi oleh KKP. Ia menilai, pagar tersebut sebagai barang bukti. Ia juga mengkhawatirkan pagar yang dicabut akan menimbulkan dampak lainnya apabila tidak dikelola dengan baik.
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid menyebut bahwa wilayah laut yang dibatasi pagar itu ternyata telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Tercatat, terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang memiliki sertifikat HGB. (*)


