Selain itu, Jarred berencana membagikan permen ganja ini kepada rekan-rekannya sesama pemain basket di Indonesia.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas kasus tersebut, Jarred Dwayne Shaw resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2).
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Reaksi Dunia Basket Indonesia
Kasus ini juga berdampak pada dunia olahraga Indonesia, khususnya Indonesia Basketball League (IBL).
Karena ada kasus tersebut, Jarred Shaw yang merupakan pemain asing untuk klub Tangerang Hawks, langsung dimasukkan dalam daftar blacklist oleh IBL akibat kasus narkoba ini.
Kini, Jarred menghadapi ancaman hukuman berat sesuai undang-undang narkotika Indonesia.***





