Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih menggunakan area tersebut pada 28 Juli 2026 sesuai aturan berlaku.
Pemerintah berharap penataan Pasar Cisalak dapat menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Dengan kerja sama seluruh pihak, kawasan Pasar Cisalak diharapkan menjadi lebih tertib serta mendukung aktivitas ekonomi warga. (*)





