News

Panduan Al-Qur’an dan Hadis: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban?

×

Panduan Al-Qur’an dan Hadis: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban?

Sebarkan artikel ini
Stok Sapi Kurban di Sanggau
Stok Sapi Kurban di Idul Adha 2026 di masyarakat. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah penyembelihan hewan kurban. Selain tata cara penyembelihan, salah satu aspek krusial yang harus dipahami oleh mudhohi (orang yang berkurban) dan panitia kurban adalah ketepatan dalam pendistribusian daging.

Islam telah mengatur secara detail mengenai golongan yang berhak menerima daging kurban berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan sunah Rasulullah SAW. Tujuannya adalah agar esensi ibadah kurban, yaitu mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub) dan berbagi kepedulian sosial, dapat tercapai secara sempurna.

Berikut adalah tiga golongan utama penerima hewan kurban yang disarikan dari dalil-dalil sahih:


1. Shohibul Kurban (Orang yang Berkurban) dan Keluarganya

Golongan pertama yang berhak menikmati daging kurban adalah orang yang berkurban itu sendiri beserta keluarganya. Islam tidak melarang mudhohi untuk memakan daging hewan yang dikurbankannya, justru hal ini dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur.

Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 28:

“…Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim:

“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian dari kurbannya.”

Catatan Penting: Jatah untuk shohibul kurban ini maksimal adalah sepertiga (1/3) dari total daging kurban. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk kurban sunah (tathawwu’). Jika kurban tersebut bersifat wajib, seperti karena nazar, maka shohibul kurban haram memakan dagingnya sedikit pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *