2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga Sekitar (Meskipun Mampu)
Golongan kedua adalah teman, kerabat, kerja, serta tetangga di lingkungan tempat tinggal shohibul kurban. Menariknya, distribusi kepada golongan ini tidak memandang status ekonomi. Tetangga atau kerabat yang tergolong kaya atau berkecukupan tetap berhak menerima daging kurban sebagai hadiah.
Pemberian ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, menumbuhkan rasa kasih sayang, dan membangun kebersamaan di lingkungan sosial. Rasulullah SAW bersabda:
“Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama menafsirkan kata “bersedekah” untuk fakir miskin, sedangkan “makanlah” dan “simpanlah” bisa mencakup jatah shohibul kurban serta hadiah untuk kerabat atau tetangga yang berkecukupan.
3. Fakir dan Miskin
Golongan ketiga dan yang paling utama dalam hal urgensi pemenuhan kebutuhan adalah kaum fakir dan miskin. Mereka adalah kelompok masyarakat yang kekurangan secara ekonomi dan jarang bisa menikmati daging dalam kehidupan sehari-hari.
Allah SWT menegaskan hal ini dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 36:
“…Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta…”
Pendistribusian kepada fakir miskin ini bersifat sedekah, bukan sekadar hadiah. Melalui jatah kurban ini, Islam ingin memastikan bahwa pada hari raya Idul Adha, tidak ada satu pun umat Muslim yang kelaparan atau merasa sedih karena kekurangan pangan.
Rumus Pembagian yang Afdhal (Paling Utama)
Merujuk pada penjelasan para ulama fikih (salah satunya dalam mazhab Syafi’i), pembagian daging kurban yang paling ideal dan proporsional dibagi menjadi tiga bagian yang sama rata:
Proporsi Penerima Sifat Pemberian 1/3 Bagian Shohibul Kurban & Keluarga Konsumsi pribadi sebagai bentuk berkah 1/3 Bagian Tetangga, Sahabat, & Kerabat Hadiah untuk mempererat silaturahmi 1/3 Bagian Fakir dan Miskin Sedekah wajib/sunah untuk pemenuhan pangan



