Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban
Sebagai edukasi bagi masyarakat, seluruh bagian dari hewan kurban—mulai dari daging, kulit, jeroan, hingga tanduk—haram hukumnya untuk dijual oleh shohibul kurban maupun pihak panitia. Rasulullah SAW mengingatkan dengan keras dalam hadis riwayat Al-Hakim:
“Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya (tidak sah kurbannya).”
Panitia kurban juga dilarang keras memberikan kulit atau daging kurban kepada tukang jagal (juru sembelih) sebagai bentuk upah atas jasanya. Upah untuk tukang jagal harus diambil dari dana operasional di luar aset hewan kurban tersebut, meskipun tukang jagal tetap boleh menerima daging jika ia berstatus sebagai fakir miskin atau tetangga sekitar.
Dengan memahami aturan distribusi ini, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya bernilai pahala di sisi Allah, tetapi juga memberikan dampak sosial yang nyata dan membawa kebahagiaan yang merata di tengah masyarakat.(*)



