KITAINDONESIASATU.COM – Oknum TNI bernama Letda FA, pelaku penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Pontianak, dipastikan akan menjalani proses hukum melalui jalur militer. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Agung W Palupi.
“Proses hukum akan berlanjut sampai ke pengadilan militer. Mari kita percayakan sepenuhnya pada mekanisme yang berlaku,” ujar Agung.
Sebelumnya, Letda FA telah mengutarakan permintaan maaf atas tindakannya dan menyatakan siap menanggung seluruh kerugian korban, termasuk biaya pengobatan. “Saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga maupun korban atas kekhilafan saya,” kata Letda FA.
Meski sudah ada permintaan maaf dan mediasi, pihak Kodam menegaskan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan.
Adapun peristiwa penganiayaan ini bermula saat Letda FA memundurkan mobilnya di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur. Korban yang berada di belakang kendaraan spontan menyalakan klakson karena takut tertabrak. Merasa tersinggung, Letda FA turun dari mobil dan langsung memukul korban hingga mengalami patah tulang hidung serta luka lebam di area mata.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. (*)


