KITAINDONESIASATU.COM – Ustaz Khalid Basalamah dikabarkan telah menyerahkan kembali sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus kuota haji khusus 2024.
Menurut penjelasan KPK, dana tersebut awalnya merupakan biaya percepatan haji yang diminta oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu sebelumnya diberikan Khalid Basalamah untuk mengubah status keberangkatannya dari haji Furoda ke haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers.
“Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis 18 September 2025.
Menanggapi tawaran tersebut, Khalid Basalamah sempat mengatakan bahwa haji khusus juga memerlukan antrean sekitar 1–2 tahun. Padahal, ia bersama rombongan calon jemaah ingin menunaikan haji pada 2024. Namun, oknum Kemenag justru menyebut bahwa haji khusus bisa langsung berangkat asalkan membayar dana percepatan sekitar 2.400 hingga 7.000 dolar AS per kuota.
Asep menambahkan, bujukan untuk Khalid Basalamah agar pindah ke haji khusus tidak hanya datang dari oknum Kemenag, melainkan juga dari pihak penyelenggara travel. Skema permintaan tersebut dilakukan secara berlapis.
“Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi (juga) ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang. Tapi masing-masing travel juga mengambil keuntungan,” jelasnya.


