KITAINDONESIASATU.COM – Pengguna Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kini harus merogoh kocek lebih dalam. Mulai hari ini, Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 06.00 WIB, tarif resmi diberlakukan di Gerbang Tol (GT) Sementara Cipeundeuy KM 87+950 Jalur A arah Cirebon.
Kebijakan ini mengakhiri masa gratis yang sebelumnya diberlakukan sejak 21 Agustus 2026. Pengelola Tol Cipali menerapkan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026.
Sustainability Management & Corporate Communications Dept Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, memastikan pemberlakuan tarif dimulai tepat pukul 06.00 WIB.
GT Sementara Cipeundeuy berada di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Gerbang ini dioperasikan untuk mendukung kelancaran arus logistik, khususnya menuju kawasan Pelabuhan Patimban.
Karena menggunakan sistem transaksi tertutup, besaran tarif bergantung pada asal dan tujuan perjalanan.
Untuk pengguna yang melaju dari GT Cikampek/Cikampek Utama menuju GT Sementara Cipeundeuy, tarifnya sebagai berikut:
Golongan I: Rp18.000
Golongan II dan III: Rp29.500
Golongan IV dan V: Rp37.000
Sementara untuk perjalanan dari GT Sementara Cipeundeuy menuju GT Kalijati, tarif yang berlaku adalah:
Golongan I: Rp12.500
Golongan II dan III: Rp21.000
Golongan IV dan V: Rp26.000
Dengan mulai berlakunya tarif, pengguna jalan diimbau memastikan saldo uang elektronik atau e-toll mencukupi sebelum memasuki gerbang. Saldo yang tidak cukup berpotensi memicu antrean dan mengganggu kelancaran perjalanan.
Astra Tol Cipali juga mengingatkan pengendara untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat.
Tak kalah penting, pengguna jalan diminta tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama saat melintasi ruas Tol Cipali. (*)





