News

Mufti Anam Desak Pemerintah Tegas Berantas Pinjol dan Judi Online

×

Mufti Anam Desak Pemerintah Tegas Berantas Pinjol dan Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi permainan judi online. (Ist)
Ilustrasi judi online (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta pemerintah bertindak tegas dalam mengatasi praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol), agar tidak hanya menjadi “macan ompong.”

Ia mendesak pemerintah untuk melarang platform media sosial menerima iklan terkait pinjol dan judol.

“Pemerintah bisa bekerja sama dengan pemilik platform agar iklan pinjol dan judol tidak mendapat tempat,” ujar Mufti Anam dalam pernyataannya seperti ditulis Parlementaria pada 7 November 2024.

Masalah pinjol dan judol ini saling terkait, karena banyak korban judi online yang menggunakan pinjol untuk melunasi utang judinya.

Menurut PPATK, sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta pengguna pinjol diblokir karena terlibat dalam perjudian online.

Data OJK mencatat bahwa pada April 2024, penyaluran pinjaman melalui fintech lending mencapai Rp 21,67 triliun. Mufti menjelaskan bahwa masalah judol di kalangan masyarakat bawah kerap menyebabkan ketergantungan pada pinjol, yang memicu dampak sosial yang lebih luas.

“Pinjol memang terkait dengan judi online. Orang yang kecanduan judi akan melakukan apa saja,” tambah Mufti dari Fraksi PDI Perjuangan.

Fenomena pinjol ini telah ia bahas dalam rapat Komisi VI DPR bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan lalu. Mufti mencatat sekitar 13 ribu aduan dari masyarakat yang merasa tertipu dalam transaksi online, termasuk pinjol.

Sementara itu, BPKN menerima 381 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp 202,6 miliar antara Januari hingga 30 Juli 2024. Pengaduan terbanyak terkait perdagangan elektronik.

Ia juga menyoroti masalah kebocoran data yang sering berasal dari perbankan. Banyak pengguna pinjol dihubungi setelah mereka mengajukan pinjaman di bank, menandakan lemahnya perlindungan data pribadi.

Iklan pinjol juga banyak bermunculan di YouTube dan TikTok, dengan aplikasi seperti ‘AdaKami’ yang muncul di latar belakang film “Sleep Call.”

Mufti mengingatkan BPKN agar lebih serius dalam upaya pemberantasan pinjol dan tidak hanya menjadi “macan ompong,” serta mendorong kementerian dan lembaga pemerintah lainnya untuk lebih aktif dalam menangani masalah ini.

Mufti juga menyatakan bahwa banyak masyarakat terjebak menggunakan pinjol sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan masalah keuangan, meskipun bunga pinjol yang sangat tinggi memperburuk situasi mereka.

Selain dampak finansial, fenomena pinjol dan judol telah memicu tindak kriminal dan masalah keluarga. Salah satunya, kasus di Morowali, Sulawesi Tengah pada 2023, di mana seorang pria membunuh ibunya demi judi online dan membeli narkoba.

PPATK melaporkan bahwa transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I 2024, naik 83,5% dari Rp 327 triliun pada 2023. Mufti menyebut bahwa judi online memperburuk angka kemiskinan yang mencapai 9,36% dari populasi pada Maret 2023 menurut BPS.

Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mafia judi online. “Sindikat pengendali judol harus dibongkar, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Mufti.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *