KITAINDONESIASATU.COM – Motif di balik dugaan pembunuhan Brigadir Esco oleh istrinya, Briptu Rizka Sintiyani, hingga kini masih dirahasiakan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu Rizka tetap bersikukuh tidak bersalah dan menolak disebut sebagai pelaku.
Dalam rekonstruksi yang digelar di kediaman korban di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Senin (29/9/2025), Briptu Rizka hanya memperagakan 50 adegan versi alibinya.
Ia menolak memperagakan adegan sesuai versi penyidik. Usai rekonstruksi, Briptu Rizka kembali digiring ke Rutan Polda NTB.
Sebelumnya, jasad Brigadir Esco ditemukan di kebun belakang rumahnya pada 24 Agustus 2025. Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka. (*)
