KITAINDONESIASATU.COM – Kasus haji ilegal kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mendalami dugaan praktik pemberangkatan jemaah menggunakan visa tenaga kerja.
Dalam pengungkapan awal ini, sebanyak delapan calon jemaah berhasil digagalkan keberangkatannya karena diduga terlibat dalam modus pemberangkatan haji ilegal tanpa antrean.
Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal dari Bareskrim Polri saat ini terus mengembangkan kasus haji ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyebut penyelidikan difokuskan pada jaringan yang memanfaatkan visa tenaga kerja untuk menjalankan modus pemberangkatan haji ilegal tanpa antrean.
“Menindaklanjuti tugas sebagai Satgas Haji, kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April bersama rekan-rekan Imigrasi Soekarno-Hatta. Hasilnya, terdapat 8 orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam doorstop di Lobby Utama Lantai 1 Bareskrim Polri, dikutip 1 Mei 2026.
Menurut Irhamni, pengungkapan kasus haji ilegal ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan pada 18 April 2026 bersama pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil tersebut, delapan orang terindikasi hendak berangkat melalui jalur tidak resmi dengan visa tenaga kerja dalam skema modus pemberangkatan haji ilegal tanpa antrean.
