Terkait perkembangan terbaru, delapan calon jemaah dalam kasus haji ilegal ini saat ini masih berada di Indonesia setelah dicegah keberangkatannya oleh Imigrasi.
Mereka berbeda dengan tiga WNI lain yang sebelumnya dilaporkan berada di Arab Saudi, yang hingga kini masih dalam pendalaman terkait kemungkinan keterkaitan dengan modus pemberangkatan haji ilegal tanpa antrean.
Sebagai catatan tambahan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga terus mengingatkan bahwa seluruh proses haji resmi harus melalui jalur kuota dan sistem yang telah ditetapkan, guna mencegah maraknya praktik haji ilegal berbasis penyalahgunaan visa tenaga kerja.***
