Lebih lanjut, ia mengungkap praktik haji ilegal ini bukan hal baru. Berdasarkan temuan sementara Bareskrim Polri, jaringan tersebut diduga telah melakukan pemberangkatan hingga 127 kali sejak 2024 dengan memanfaatkan visa tenaga kerja sebagai bagian dari modus pemberangkatan haji ilegal tanpa antrean.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku haji ilegal merekrut masyarakat dengan iming-iming bisa berangkat cepat tanpa menunggu antrean panjang. Padahal, secara resmi keberangkatan haji membutuhkan waktu tunggu bertahun-tahun.
Skema ini jelas melanggar aturan karena menggunakan visa tenaga kerja untuk kepentingan ibadah dalam modus pemberangkatan haji ilegal tanpa antrean.
Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan haji ilegal, termasuk agen perjalanan, penyedia dokumen, hingga perusahaan yang memfasilitasi penggunaan visa tenaga kerja dalam modus pemberangkatan haji ilegal tanpa antrean.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran haji ilegal yang menjanjikan keberangkatan instan.
“Kami memohon dukungan kepada masyarakat agar tidak terpancing apabila diajak atau ditawari untuk mendaftar kepada pihak-pihak tersebut,” ujarnya.
Aparat menekankan bahwa penggunaan visa tenaga kerja untuk berhaji merupakan pelanggaran serius dalam praktik modus pemberangkatan haji ilegal tanpa antrean.
