News

Menko PMK: Kasus Persetubuhan Anak Tahun 2024 Capai 2,8 Ribu Kasus

×

Menko PMK: Kasus Persetubuhan Anak Tahun 2024 Capai 2,8 Ribu Kasus

Sebarkan artikel ini
Menko PKM Muhadjir Effendy
Menko PKM Muhadjir Effendy

Saat ini pemerintah sudah memiliki regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Perpres yang sudah ada, katanya, harus diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, dikarenakan kasus pornografi saat ini semakin berkembang pesat mengikuti arus teknologi yang semakin canggih.

“Perpres tersebut sudah tidak kompatibel dengan perkembangan isu pornografi yang sedang kita hadapi. Misalnya antara pencegahan dan penindakan sudah harus dilaksanakan secara seimbang tidak lagi cukup dengan pencegahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menko PMK menyampaikan, Kemenko PMK akan menjadi koordinator penyusunan revisi Perpres No. 25 Tahun 2012.

Kemudian nantinya akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan dan menelaah kembali struktur kelembagaan dan substansi penguatan Perpres yang sudah ada.

Supaya lebih komprehensif untuk menangani hulu hingga hilir masalah pornografi termasuk rehabilitasi korban, penegakan hukum, kerjasama internasional.  

Revisi Perpres  ini akan dilengkapi dengan rencana aksi yang lebih rinci, penguatan regulasi di daerah serta gerakan nasional pencegahan dan penanganan pornografi.

“Saya kira ini dalam rangka kita brainstorming mengumpulkan, mengidentifikasi masalah yang kita butuhkan untuk menyempurnakan Perpres No 25 tahun 2012,” ungkapnya. (Dodo Hawe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *