HukumNews

Sidang Lanjutan Kasus Dante Keterangan 3 Saksi Ahli Memberatkan Terdakwa Yudha

×

Sidang Lanjutan Kasus Dante Keterangan 3 Saksi Ahli Memberatkan Terdakwa Yudha

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20240822 214245 Drive

KITAINDONESIASATU.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo disapa Dante, yang meripakan anak selebgram Tamara Tyasmara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/8).

Dalam sidang yang bergendakan keterangan saksi ahli sebagai pembuktian aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa Yudha Arfandi. Keterangan tiga saksi ahli yang memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya, Saksi Ahli Digital Forensik yang memeriksa handphone milik terdakwa, Ahli Gestur dan Saksi Ahli Lie Detector.

Dalam kesaksiannya, Saksi Ahli Digital Forensik, Saji Purwanto menyatakan, menemukan riwayat pencarian internet terkait CCTV di kolam renang Tirta Mas, lokasi korban Dante tewas tenggelam.

Menurut Saji bahwa pencarian tersebut cukup janggal, lantaran dilakukan sebelum terdakwa Yudha mengajak korban berenang di kolam renang itu. Bahan itu sendiri akan menjadi tambahan bagi majelis hakim untuk memberikan hukuman bagi terdakwa.

Pada sidang di PN Jaktim ini, Tamara dan ayah kandung korban tidak hadir, dan hanya nenek korban yang menghadiri persidangan itu.

Terdakwa Yudha sendiri dalam kasus ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Seperti diketahui, Dante anak dari Tamara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).

Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara jadi tersangka dalam kasus ini, ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Ia dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *