News

Malioboro Kini Bebas Rokok: Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Rp7,5 Juta

×

Malioboro Kini Bebas Rokok: Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Rp7,5 Juta

Sebarkan artikel ini
malioboro
Kwasan Malioboro, Yogyakarta (IG@malioboroexplore).

KITAINDONESIASATU.COM -Otoritas yang membawahi pengelolaan kawasan Malioboro di Yogyakarta mengeluarkan aturan tegas terkait rokok.

Sejak awal tahun 2025, otoritas kawasan Malioboro di Yogyakarta menerapkan kebijakan bebas rokok yang tegas.

Wisatawan yang berkunjung ke kawasan ikonik ini kini wajib mematuhi aturan tanpa terkecuali.

Jika kedapatan merokok, baik warga lokal maupun wisatawan, mereka akan dikenakan denda yang cukup besar, yakni hingga Rp7,5 juta.

Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan Malioboro.

Dalam sebuah pernyataan kepada media, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa sanksi ini diberlakukan setelah beberapa tahun terakhir melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat.

“Sosialisasi sudah sering dilakukan, dan mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi tegas,” ujar Ahmad dikutip Selasa 14 Januari 2025.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang mengatur bahwa kawasan Malioboro adalah area bebas rokok.

Menurut catatan, selama tahun 2024, tercatat 4.158 pelanggar yang telah diberi pembinaan, termasuk 36 orang warga lokal, sedangkan sisanya adalah wisatawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *