Pemerintah setempat telah menyiapkan area khusus bagi perokok di beberapa titik strategis, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo, untuk memastikan pengunjung tetap memiliki tempat untuk merokok tanpa melanggar aturan.
Kebijakan ini tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, yang akan bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada pelaku jasa pariwisata di sekitar Malioboro.
Dalam waktu dekat, pihak terkait juga akan menggelar sosialisasi tambahan, terutama kepada pengemudi becak dan andong yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Rambu-rambu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan kami perjelas agar pengunjung lebih mudah memahami aturan ini,” tambah Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan wisatawan untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.
“Mari kita jaga bersama kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” ajak Octo Noor Arafat.
Dengan adanya aturan ini, Malioboro diharapkan bisa menjadi kawasan yang lebih bersih dan nyaman bagi seluruh pengunjung, sekaligus mendukung upaya menjadikan Yogyakarta sebagai kota yang lebih sehat dan ramah lingkungan. ***



