Jumlah organisasi profesi advokat atau pengacara yang ada di Indonesia, katanya, memang lebih dari satu.
“Bila ada pengacara yang tekena sanksi dari organisasinya, ia akan gampang berpindah ke organisasi profesi yang lain,” kata pengacara berusia 54 tahun ini.
Prestasi Kejagung
Di bagian lain, menyikapi hasil Survei Litbang Kompas yang menempatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di posisi atas dalam citra positif di masyarakat, MAKI meragukan.
“Saya terkejut atas hasil survei tersebut, yang menempatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di posisi kedua setelah KPK,” kata Boyamin.
Padahal, katanya, kinerja Kejagung cemerlang dalam penegakan hukum. “Misalnya, dalam OTT (operasi tangkap tangan), Kejagung berhasil menyita uang senilai hampir Rp 1 triliun,” ujarnya.
Penyitaaan tersebut, berhubungan dengan penangkapan Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.
Empat hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, ikut juga ditangkap, katanya. Kasus besar lainnya, adalah penanganan perkara mega korupsi PT Timah Tbk, Asabri, Jiwasraya, Perkebunan dan yang lainnya.
Seperti diberitakan, Survei Litbang Kompas menjelaskan bahwa citra positif masyarakat terhadap KPK berada di posisi pertama.


