News

Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Bukan Perdata

×

Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Bukan Perdata

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Bukan Perdata
Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Bukan Perdata

KITAINDONESIASATU.COM – Mahfud MD kembali menanggapi polemik hukum yang melibatkan Roy Suryo cs terkait isu ijazah Presiden Jokowi dari UGM. Dalam podcast di kanal YouTube miliknya yang tayang Selasa, 18 November 2025, Mahfud menekankan bahwa perkara tersebut tidak dapat diproses sebagai sengketa perdata melainkan merupakan ranah pidana.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud sebagai respons terhadap komentar pakar hukum Jamin Ginting. Ia menegaskan, “Saya nggak pernah bilang perkara harus dibawa ke perdata, saya justru bilang kalau nggak bisa perdata karena perdata itu harus ada yang namanya kontrak perjanjian.” Mahfud menjelaskan bahwa ranah perdata mensyaratkan adanya perjanjian, wanprestasi, serta pihak yang dirugikan secara jelas, sehingga kasus ini tidak memenuhi unsur perdata. “Dari perjanjian itu, kemudian ada wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dan yang rugi harus jelas orangnya rugi apa,” imbuhnya.

Menurut Mahfud, perkara ini tetap harus melalui jalur pidana, namun ada tahap lain yang perlu didahulukan, yakni memastikan keaslian ijazah tersebut. Ia mengatakan, “Harus ada peradilan yang lain lebih dulu, artinya ke kasus lain bahwa harus diadili dulu kepastian palsu tidaknya ijazahnya.” Ia menegaskan pentingnya pembuktian, “Karena kalau memang tidak dibuktikan bahwa ini palsu atau tidak tapi kok orang diadili karena menuduh palsu, palsu bener atau tidak? Kalau tidak palsu baru diadili, kalau palsu ya selesai.”

Sebagai mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud menyebut proses hukum tidak dapat diteruskan apabila ijazah tersebut terbukti palsu karena tuduhan yang dilontarkan tidak lagi dapat dianggap sebagai fitnah. Ia juga menjelaskan bahwa pembuktian harus dilakukan dalam forum peradilan yang menangani perkara terkait. “Minta Roy Suryo cs buktikan dulu kenapa bisa bilang palsu lalu mana aslinya, itu harus hakim yang membuktikan atau sidang ditunda karena NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan ditolak karena cacat formal, ya silakan bawa perkara baru,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sebenarnya perkara baru terkait isu ini sudah masuk ke Bareskrim, namun belum dilanjutkan. “Perkara barunya kan sudah ada di Bareskrim cuma tidak dilanjutin, itu aja dulu. Peradilan lain itu maksudnya peradilan kasusnya,” ujarnya.

Mahfud juga menyinggung peran Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ini. Menurutnya, UGM hanya berwenang memberikan klarifikasi administratif atas penerbitan ijazah, tanpa ikut menilai keaslian dokumen yang diperdebatkan. Ia menuturkan, “UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik.” Ia menambahkan, “Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut.”

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa polemik seperti ini seharusnya tidak diselesaikan lewat opini publik, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *