KITAINDONESIASATU.COM – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan sementara enam mahasiswa vokasi yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan verbal melalui percakapan di grup WhatsApp.
Kebijakan tersebut diberlakukan selama proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa masih berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Satgas PPK mengenai isi percakapan grup mahasiswa yang diduga memuat pesan-pesan tidak etis dan mengarah pada objektifikasi terhadap sejumlah mahasiswi serta dosen.
Penanganan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Satgas PPK Unesa Dalami Dugaan Kekerasan Verbal
Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan proses investigasi masih terus berjalan dengan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menelaah seluruh riwayat percakapan untuk memperoleh gambaran kasus secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terdapat enam mahasiswa berstatus terlapor. Sementara itu, pihak yang diduga menjadi korban mencapai 26 orang, terdiri dari mahasiswa dan empat dosen.
Selain melakukan investigasi, Satgas PPK juga memberikan pendampingan psikologis, dukungan akademik, serta bantuan hukum apabila diperlukan. Identitas korban, pelapor, maupun saksi dipastikan tetap dirahasiakan demi melindungi mereka dari dampak psikologis dan sosial.
Unesa menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap keenam mahasiswa bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur untuk menjaga independensi pemeriksaan.
Selama masa tersebut, para terlapor tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik maupun aktivitas kemahasiswaan, kecuali memenuhi kewajiban dalam proses pemeriksaan.





