KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kota Cilegon semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Selain itu juga disediakan layanan Samsat Keliling.
Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjanga SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling Cilegon hari Senin, 7 September 2026
SIM Keliling:: Bonakarta (09.00-13.00)
Samsat Keliling:Halaman Parkir Ramayana Cilegon (08.00-12.00)






