News

Lima Syarat Perpanjangan SIM Keliling Purwakarta

×

Lima Syarat Perpanjangan SIM Keliling Purwakarta

Sebarkan artikel ini
simkelpurwakarta1
Ist

KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Purwakarta digelar mulai pukul 08.00-12.00 dibeberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berikut layanan SIM keliling hari Rabu, 19 Agustus 2026.

  1. Depan Kantor Desa Maracang    
  2. Tokma Munjul     

Persyaratan Perpanjangan SIM

  1. Tes psikologi (di lokasi)
  2. Tes kesehatan ( di Lokasi)
  3. Foto copy e-KTP (4 lembar)
  4. Foto copy kartu BPJS/JKN (2 lembar)
  5. Membawa SIM lama.

Biaya Perpanjangan SIM:

  1. SIM A Rp 80.000
  2. SIM C Rp 75.000 (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *