News

Layanan SIM Keliling Polres Gresik hanya Khusus Perpajangan Bukan Hidupkan SIM Mati

×

Layanan SIM Keliling Polres Gresik hanya Khusus Perpajangan Bukan Hidupkan SIM Mati

Sebarkan artikel ini
sim keliling gresik
Ilustrasi SIM Keliling Gresik

KITAINDONESIASATU.COM – Berikut Polres Gresik memberikan pelayanan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Keliling di sejumlah tempat.

Selain layanan perpanjangan SIM juga layanan mengurus SKCK, yang digelar mulai hari Senin hingga Sabtu, susuai jadwal yang ada.

Layanan SIM Keliling yang disediakan hanya khusus untuk perpanjangan, bukan untuk pembuatan SIM maupun untuk menghidupkan SIM yang sudah tidak berlaku.

SIM yang sudah mati atau sudah habis masa berlakunya harus melakukan pengurusan seperti pembuatan SIM baru di kantor Satpas Satlantas Polres Gresik.

Berikut jadwal layanan SIM Keliling dan SKCK Kabupaten Gresik selama minggu ini:

  1. Senin, 12 Januari 2026
    Pasar PPS
    Desa Suci, Kecamatan Manyar
  2. Selasa, 13 Januari 2026
    ALun-alun Gresik
  3. Rabu, 14 Januari 2026
    Super Indo Greenland
    Jl Raya Laban Menganti
  4. Kamis, 15 Januari 2026
    Alun-alun Sidayu
  5. Jumat, 16 Januari 2026
    Libur Nasional
  6. Sabtu, 17 Januari 2026
    GressMall

Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

Fasilitas SIM Keliling

Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli masih berlaku
  • Fotocopy SIM – 3 lembar
  • Fotocopy KTP – 3 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi
  • Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Tarif tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:

SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Syarat umum membuat SKCK bagi WNI

  • Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
  • Fotokopi KTP & Asli 1 lember
  • Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
  • Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.

Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.

Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *