KITAINDONESIASATU.COM – Berikut jadwal layanan Satlantas Polrestabes Medan untuk layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Kelling.
Bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan pada hari Sabtu dan Minggu bisa melakukan layanan perpanjangan di Lapangan Merdeka.
Di akses dari laman akun IG @polrestabes.medan layanan ini khusus untuk layanan perpanjangan SIM A dan C dengan cepat dan mudah.
Layanan SIM Keliling hanya berlaku hanya untuk untuk perpanjangan saja, bukan pembuatan SIM baru atau penerbitan SIM yang sudah tidak berlaku.
Bagi masyarakat yang SIM nya sudah kadaluwarsa, tetap harus mengurus dari awal seperti pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polrestabes Kota Medan.
Berikut jadwal layanan SIM keliling Satpas Polrestabes Medan periode Januari 2026
SIM Keliling I
Komplek MMTC
Khusus Sabtu di Plaza Millenium
SIM Keliling II
Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
Khusus Sabtu di Plaza Medan Fair.
SIM Keliling III
Mall Pelayanan Publik
SIM Keliling IV
Komplek Asia Mega Mas
Khusus Minggu di Lapangan Merdeka
SIM Keliling V
Carefour Padang Bulan
Khusus Sabtu di Plaza di Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka.
Jam operasional
Pukul : 09:00 – 14:00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotocopy SIM
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi.
Fasilitas
Layanan tes kesehatan
Layanan tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Biaya tes kesehatan berkisar Rp50.000
Biaya psikologi berkisar sekitar Rp100.000
Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.
- Ketentuan umum sewaktu-waktu bisa berubah
