KITAINDONESIASATU.COM – Isu pertanahan di Kota Bogor, mulai dari lambatnya proses sertifikasi ribuan aset tanah milik pemerintah hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), menjadi perhatian utama dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis 22 Mei 2025 kemarin.
Rombongan Komisi II DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, diterima oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Ruang Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor. Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung permasalahan terkait pertanahan dan tata ruang yang menjadi perhatian nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Dedie Rachim menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memiliki sekitar 4.000 bidang tanah sebagai aset. Dari jumlah tersebut, baru 1.400 bidang yang sudah bersertifikat, sementara sisanya sekitar 2.600 bidang masih dalam proses penyelesaian legalitas.
“Sebagian besar bidang tanah ini berupa jalan lingkungan ataupun jalan-jalan di wilayah Kota Bogor. Saat ini kami sedang meminta bantuan dari ATR/BPN untuk bisa bersama-sama mengakselerasi peningkatan status jalan dan juga lahan-lahan PSU dari pengembang yang sedang kami proses agar tercatat resmi dan bersertifikat yang jumlahnya cukup besar,” ujar Dedie.
Selain masalah aset pemerintah, Dedie juga menyoroti permohonan masyarakat terkait legalisasi tanah yang mereka tempati, namun kerap terkendala administrasi dan regulasi. Ia juga menyampaikan pentingnya percepatan sertifikasi lahan ibadah dan wakaf demi memberikan kepastian hukum bagi pengelolanya.
“Sehingga kami akan membentuk semacam satgas percepatan untuk penanganan pengusulan lahan, kemudian untuk lahan wakaf sarana peribadatan. Dengan dipercepatnya proses penyertifikatan, tentu para pengelola memiliki kepastian hukum, dan jika alas haknya jelas maka bisa mengajukan berbagai bantuan sarpras dan sebagainya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Dedie juga menjelaskan bahwa Pemkot tengah menyusun RDTR sebagai salah satu langkah penting dalam pengelolaan tata ruang yang efektif dan berkelanjutan. Proses ini pun menjadi bagian dari perhatian kunjungan spesifik DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap persoalan pertanahan di daerah, khususnya menyangkut penyelesaian konflik agraria, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tanah ulayat, tanah wakaf dan rumah ibadah, serta sinkronisasi RDTR.
“Ini merupakan fungsi tugas kami DPR RI untuk mendapatkan berbagai hal yang terkait dengan khususnya spesifikasinya di bidang pertanahan, agar setiap permasalahan bisa diselesaikan,” kata Aria Bima.


