KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mendesak pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan perbaikan mendasar pada tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Desakan ini muncul seiring dengan target strategis tahun 2026, di mana Presiden Prabowo Subianto menargetkan operasional 35.270 unit SPPG guna menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak aspirasi masyarakat terkait implementasi program MBG di berbagai daerah.
Said menilai, meskipun pelibatan masyarakat dalam pengelolaan dapur SPPG untuk program MBG melalui yayasan sosial maupun perorangan adalah langkah positif, terdapat sebagian pengelola SPPG yang tidak memenuhi ekspektasi kepercayaan yang diberikan oleh BGN.
Dalam praktiknya, Said menemukan bahwa kepatuhan terhadap standar pelayanan dan menu gizi yang telah ditetapkan oleh BGN belum diterapkan secara merata oleh seluruh dapur SPPG.
Terkait hal ini, Said merekomendasikan agar BGN menerapkan sanksi tegas dalam pengelolaan dapur SPPG untuk program MBG, termasuk memasukkan pengelola nakal ke dalam daftar hitam atau memprosesnya secara hukum demi menjaga kualitas MBG.


