KITAINDONESIASATU.COM – Kebijakan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN ini ditujukan untuk barang mewah dan produk premium.
Namun, sejumlah pihak mengkhawatirkan dampaknya yang juga dirasakan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa kenaikan PPN dapat meningkatkan pengeluaran kelompok menengah, rentan, dan miskin.
Hal ini juga diperkirakan menekan konsumsi rumah tangga. Meski pemerintah menyatakan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah, kenyataannya, barang dan jasa kebutuhan sehari-hari seperti kuota internet, pakaian, alat mandi, hingga mi instan kemungkinan akan terkena dampak.
“Dampak kenaikan tarif PPN terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga juga negatif,” kata Nailul Huda, seperti ditulis Kompas.com pada Senin, 23 Desember 2024.
Menurut Nailul, kenaikan PPN dapat memengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan minimum.
Rumah tangga miskin yang mayoritas pendapatannya dialokasikan untuk kebutuhan pokok mungkin kesulitan memenuhi kebutuhan tambahan seperti pendidikan dan kesehatan.
Bahkan, masyarakat rentan miskin berisiko kembali jatuh ke dalam kemiskinan. Sementara itu, warga kelas menengah diperkirakan akan mengurangi pengeluaran untuk barang nonesensial, seperti hiburan dan pariwisata.
Dampak lainnya adalah penurunan keuntungan usaha, berkurangnya pendapatan pekerja, pengurangan lapangan kerja, dan potensi pemutusan hubungan kerja.
Nailul juga menyoroti bahwa kebijakan PPN 12 persen ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat sistem tarif PPN yang berlaku adalah single tarif, bukan multitarif.
Meski pemerintah berencana memberikan insentif dan stimulus ekonomi untuk meredam dampak kebijakan ini, Nailul menilai langkah tersebut tidak cukup efektif.
Bantuan tunai dan subsidi hanya memberikan dampak sementara, sementara insentif otomotif dan properti cenderung dinikmati oleh masyarakat kaya.
Ia juga mengkritisi alokasi uang pajak yang sebagian besar digunakan untuk membayar bunga utang pemerintah.
Nailul menyarankan agar pemerintah menunda atau membatalkan kenaikan tarif ini untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan penerapan pajak lain seperti pajak produksi batu bara, pajak windfall komoditas, pajak digital, pajak karbon, hingga pajak minuman berpemanis untuk meningkatkan penerimaan negara.- ***


