KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut secara resmi menetapkan 2.005.168 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Santika, Jumat 20 September 2024 Jumlah DPT kali ini sedikit berkurang dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya mencapai 2.006.012 jiwa.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa penurunan tersebut disebabkan oleh pembaruan data pemilih, termasuk data kematian.
Namun, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT masih dapat menggunakan hak pilihnya melalui daftar pemilih khusus dengan syarat memiliki e-KTP.
“Kami berharap seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024,” ujar Dian.
Ahmad Nur Hidayat, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, menambahkan bahwa data DPT akan digunakan untuk menentukan jumlah surat suara dan TPS.
“Nantinya data ini nanti akan menjadi modal dasar penting untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya,” kata Ahmad.
Di satu sisi, Koordinator Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, menegaskan bahwa Bawaslu telah mengawasi proses penetapan DPT dan memastikan data pemilih sudah sesuai.


