KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengumumkan bahwa Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 pada Agustus 2025.
“PSU untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025,” ujar Zulfikar, seperti ditulis Parlementaria pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut, KPU awalnya mengusulkan dua opsi jadwal PSU: 24 September 2025 dan 27 Agustus 2025. Setelah melalui diskusi, disepakati bahwa PSU akan digelar pada 27 Agustus 2025.
Zulfikar menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024.
PSU ini diselenggarakan karena adanya kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024.
Dua wilayah yang dimenangkan kotak kosong tersebut adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Akibatnya, kedua daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga kepala daerah definitif terpilih dan dilantik.
Zulfikar berharap Kementerian Dalam Negeri dapat menunjuk penjabat yang kompeten untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif selama periode transisi ini.- ***


