News

KPK Dukung Presiden Prabowo: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

×

KPK Dukung Presiden Prabowo: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Ist)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

KPK menilai langkah ini sangat krusial untuk mempercepat pemulihan aset hasil korupsi dan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan urgensi agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan oleh DPR.

“Hal ini agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dengan dukungan regulasi yang kuat untuk pemulihan aset korupsi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (2/5/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU tersebut sebagai langkah penting melawan praktik korupsi yang masih marak di Indonesia.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh di Kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Prabowo menyatakan, “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja sudah korupsi tapi tidak mau mengembalikan aset, saya tarik saja itu, setuju?”

Presiden juga menyoroti fenomena aneh di mana ada aksi demonstrasi yang justru mendukung koruptor.

“Ada demo mendukung koruptor, saya heran,” katanya, menegaskan perlunya perlawanan tegas terhadap koruptor demi keadilan dan kesejahteraan bangsa.

Dukungan KPK dan Presiden ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum yang menilai pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting dan nyata dalam memberantas korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana, sehingga mempercepat proses pemulihan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *