KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) telah menyelesaikan pemeriksaan perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi yang melibatkan Perumda Jaya Persada di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Pemeriksaan perhitungan kerugian negara ini berlangsung antara 10 hingga 26 Februari 2025. Selama proses tersebut, tim BPK RI memeriksa 26 orang yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk dari sektor swasta, Unit Pengelolaan dan Pemasaran Bokar, serta Pemda dan pejabat yang menjabat pada tahun 2019.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil, menyampaikan bahwa sebagian besar orang yang diperiksa berasal dari Perumda Jaya Persada dan Pemda Tabalong.
“Ada sekitar lima orang yang masih aktif dari Perumda dan Pemda,” kata Fadhil pada Jumat (28/2).
Setelah mengumpulkan informasi dan data, tim BPK RI kini tengah melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen serta keterangan yang diberikan untuk menghitung jumlah kerugian negara yang timbul.
Fadhil mengatakan bahwa pihak Kejari Tabalong masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang diperkirakan akan selesai pada 6 Maret 2025.
“Begitu hasil perhitungan kerugian negara keluar, kami akan segera menetapkan siapa tersangkanya,” tambah Fadhil.
Dia juga menambahkan bahwa tim penyidik sangat percaya diri dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.


