News

Korupsi di Perumda Tabalong: BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp2 Miliar

×

Korupsi di Perumda Tabalong: BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
BPK RI
Kasi Intelijen pada Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil. (ist)

“Kami sudah mengumpulkan cukup banyak bukti, baik dari keterangan saksi maupun dokumen. Kami tinggal menunggu perhitungan kerugian negara yang harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang,” jelasnya.

Terkait siapa yang akan menjadi tersangka, Fadhil mengungkapkan bahwa bisa saja lebih dari satu orang yang dimintai pertanggungjawaban.

“Melihat hasil diskusi yang kami lakukan, kemungkinan tersangka bisa lebih dari satu. Meskipun BPK tidak secara langsung menyebutkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban, ada sejumlah pihak yang terkait,” katanya.

Kasus ini berawal dari kerjasama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT EB pada tahun 2019 terkait bahan olahan karet. Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses kerjasama tersebut yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 miliar.

Selain kasus kerjasama bahan olahan karet, Fadhil juga mengatakan bahwa tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain yang melibatkan Perumda Tabalong Jaya Persada.

“Selain kerjasama olahan karet, kami juga menemukan indikasi adanya penggunaan uang Perumda untuk kepentingan yang tidak sah,” ujarnya.

Dengan hasil pemeriksaan yang terus berkembang, tim penyidik berharap dapat segera melanjutkan proses hukum setelah perhitungan kerugian negara selesai. Harapannya, hal ini dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan dugaan korupsi yang merugikan negara ini. (Anang Fadhilah/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *