KITAINDONESIASATU.COM – Peristiwa mengerikan dialami seorang remaja berinisial TG (19) warga Desa Sugiharjo, Kabupaten Tuban Jawa Timur menjadi korban komplotan begal pada Selasa (10/2/2026).
Tentu saja pengalaman ini menjadi pelajaran kita semua agar senantiasa berhati-hati ketika sedang melakukan perjalanan malam hari.
Komplotan begal akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tuban setelah merampas sepeda motor korban dengan cara melakukan aksi kekerasan.
Ketiga orang yang diamankan polisi adalah Anton Wijaya alias Celeng (22) warga Sugiharjo, Lamongan, Raga Setya Afiandy alias Komdot warga Jomblang, Candisari, Kota Semarang, jawa Tengah dan seorang berinisial AD dalam keadaan tewas dalam kecelakaan warga Jomblang.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengungkapkan kejadian ini terjadi pada hari Selasa malam pukul 22:50 WIB ketiga pelaku begal merampas sepeda motor milik seorang remaja warga Sugiharto yang sedang nongkrong di Jl Nangka Perbon, Tuban.
Saat itu korban sedang nongkrong di pinggir jalan tiba-tiba dihampiri tiga orang pelaku begal dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria menghampiri korban mengajak jabat tangan untuk mengalihkan perhatian korban.
Setelah berjabat tangan pelaku langsung memukul hingga korban tidak berdaya dan kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.
Setelah korban lari pelaku kemudian mengambil dan menguasai sepeda motor dengan dikendarai ke arah barat, sementara dua pelaku lainya Celeng dan Komdot berboncengan kabar meninggalkan lokasi.
Pelaku AD yang membawa sepeda motor korban kemudian melarikan diri sambil membawa motor korban namun di tengah perjalanan terlibat kecelakaan di ruas Jalan Kecamatan Jenu dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Sementara dua korban yang melihat temannya mengalami kecelakaan tidak menolong langsung kabur, sementara di sisi lain pemilik sepeda motor langsung melapor ke Polres Tuban.
Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dan mendapatkan dua pelaku sedang mengamen, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13:30 WIB.
Dua pelaku Celeng dan Kamdot ditangkap polisi saat mengamen di lampu merah depan SMP Negeri 4 Tuban di Desa Bogorejo, Merakurak, Kabupaten Tuban yang dengan meudah diamankan petugas Satreskrim Polres Tuban.
Dua pelaku yang yang ditangkap polisi dijerat pasal 479 ayat (2) KUHP barang bukti sepeda motor Honda Vario warna Biro S 5918 IW milik korban dalam kondisi rusak setelah terlibat kecelakaan. **
