KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa komisinya akan membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Menteri Hukum, yang kini menjadi mitra mereka.
Dia menjelaskan bahwa Menteri Hukum bertanggung jawab atas urusan legislasi dari pihak pemerintah, sedangkan Menteri Sekretaris Negara juga berperan sebagai mitra Komisi XIII DPR RI.
“Kami belum mendiskusikan hal itu dalam rapat pimpinan sebelumnya. Namun, kami akan membahasnya dengan mitra,” ujar Willy pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Willy menambahkan bahwa minggu depan Komisi XIII akan mulai mengadakan rapat dengan para mitranya. Pembahasan RUU Perampasan Aset dijadwalkan akan dimulai pekan depan.
Willy menjelaskan bahwa tujuannya adalah agar undang-undang memiliki irama, frekuensi, dan kebutuhan kerja yang sama, dan menekankan bahwa mereka tidak dapat bekerja sepihak.
Dia juga menyatakan bahwa Komisi XIII DPR RI hanya akan membahas dua RUU prioritas, sementara berbagai rancangan undang-undang lainnya akan menjadi tanggung jawab Badan Legislasi DPR RI.
“Nanti kami akan mendiskusikan rancangan undang-undang yang akan kami usulkan dalam proyek nasional kita,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa RUU tentang Perampasan Aset akan menjadi fokus pembahasan anggota dewan untuk periode berikutnya, yaitu 2024—2029.
Dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset juga pernah disampaikan oleh mantan Presiden Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir.- ***

