News

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap Saat Mengonsumsi Sabu Bersama Dua Temannya

×

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap Saat Mengonsumsi Sabu Bersama Dua Temannya

Sebarkan artikel ini
TANGKAP
Ilustrasi penangkapan. (Istock)

Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan kasus ini, pihaknya akan menjerat para pengedar (SP, AP, dan EKS) dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk para pemakai (RNF, TY, dan RI), akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pengedar bisa dijerat dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda antara 1 hingga 10 miliar rupiah. Sementara itu, pemakai bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun,” pungkas Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *