Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan kasus ini, pihaknya akan menjerat para pengedar (SP, AP, dan EKS) dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk para pemakai (RNF, TY, dan RI), akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pengedar bisa dijerat dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda antara 1 hingga 10 miliar rupiah. Sementara itu, pemakai bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun,” pungkas Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.***


