News

Keterlibatan TNI-Polri di Pilgub Banten Jadi Catatan PDIP

×

Keterlibatan TNI-Polri di Pilgub Banten Jadi Catatan PDIP

Sebarkan artikel ini
PDI Perjuangan Banten
Foto istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-PDI Perjuangan menemukan indikasi kecurangan yang dinilai terstruktur sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Banten 2024. Kecurangan itu melibatkan mobilisasi kepala desa dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Selain dugaan mobilisasi kepala desa, kata Sekretaris DPD PDIP Provinsi Banten Asep Rahmatullah, juga menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian, dalam upaya keberpihakan untuk memenangkan rival dari jagoannya di Pilgub Banten. Dalam Pilkada Banten PDIP mengusung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

“Keterlibatan kepala desa, ada Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang juga oknum-oknum baik TNI-Polri, kita sudah punya catatan semua, ke depan akan kita bawa ke sengketa Pilkada,” kata Asep dalam siaran pers, Selasa (19/11/2024).

Asep menegaskan, penggunaan kekuasaan untuk memengaruhi pemilih atau pemimpin daerah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan merusak prinsip demokrasi. “Kami yakin itu adalah oknum. Kami harus mengingatkan pimpinan kepolisian di Banten bagaimana untuk mengindahkan putusan MK. Terutama para penjabat kepala daerah yang menjabat. Kalau tidak akan kami tempuh jalur  hukum,” katanya.

Masih menurut Asep, MK menegaskan bahwa kepala desa, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada yang termuat dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 juta atau paling banyak Rp 6 miliar.

“Putusan MK sebagai penjaga konstitusi NKRI, harus dipatuhi oleh semua pihak dan mengikat. Maka kami harus memastikan semua yang tertuang dalam putusan MK dijalan dengan dengan baik. Untuk yang dilarang, tidak perlu cawe-cawe di pilkada,” ujar Asep.

Asep menambahkan, saat ini Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Banten tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti kecurangan. Jika diperlukan, bahan tersebut akan masuk dalam proses sengketa Pilkada di MK. “Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti,” katanya.

Ketua BBHAR DPD PDI Perjuangan Provinsi Asti Ruddin Purba mengaku siap mendampingi kader maupun masyarakat yang akan melaporkan aparatur pemerintahan, maupun aparat TNI-Polri yang diduga tidak netral. “Kita jaga marwah demokrasi ini dengan baik. Kita awasi, dan laporkan sesuai ketentuan hukum jika ada ASN-TNI-Polri yang tidak netral di pilkada,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *