KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengubah nama Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Kemenag juga menerbitkan pedoman baru yang menegaskan larangan keras terhadap perundungan, perpeloncoan, hingga segala bentuk kekerasan selama kegiatan orientasi murid baru.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan pergantian nama ini bukan sekadar perubahan istilah. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang semakin menempatkan murid sebagai pusat proses pembelajaran sekaligus memperkuat implementasi program Madrasah Ramah Anak.
“Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak,” ujar Nyayu saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 melalui kanal YouTube Pendis Channel, Kamis (2/7).



