News

Kemenag Terbitkan Aturan Baru Matamuda, Larang Bullying hingga Perpeloncoan di Madrasah

×

Kemenag Terbitkan Aturan Baru Matamuda, Larang Bullying hingga Perpeloncoan di Madrasah

Sebarkan artikel ini
MENAG1
Menag Nasaruddin Umar bersama peserta didik baru. (Dok. Humas Kemenag)

Nyayu menilai meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, pelaksanaan Matamuda diharapkan menjadi titik awal terciptanya budaya madrasah yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan bagi seluruh murid.

Ia menegaskan bahwa menciptakan lingkungan madrasah yang ramah anak bukan hanya menjadi tugas kepala madrasah dan guru, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh warga madrasah, termasuk para murid.

Selain itu, Kemenag meminta pelaksanaan Matamuda tidak lagi didominasi metode ceramah. Kegiatan orientasi dianjurkan dikemas lebih kreatif melalui permainan edukatif, praktik langsung, hingga aktivitas pengembangan bakat agar memberikan pengalaman belajar yang berkesan bagi peserta didik baru.

Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan Matamuda dirancang sebagai pengalaman pertama murid mengenal kehidupan di lingkungan madrasah dengan suasana yang edukatif, aman, dan menyenangkan.

Menurutnya, Matamuda tidak hanya menjadi ajang pengenalan lingkungan sekolah, tetapi juga membantu murid beradaptasi dengan guru, teman, budaya, serta nilai-nilai yang diterapkan di madrasah.

Kemenag menetapkan lima tujuan utama pelaksanaan Matamuda, yakni membantu murid beradaptasi dengan lingkungan baru, menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan, mengenalkan kurikulum beserta budaya positif, serta membangun kepedulian terhadap lingkungan melalui konsep ekoteologi.

Dalam pedoman terbaru, Kemenag menegaskan tidak ada lagi ruang bagi praktik perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, serta aktivitas yang membahayakan atau merendahkan martabat murid selama Matamuda berlangsung.

Sebagai acuan nasional, Kemenag telah menerbitkan Panduan Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Pedoman tersebut diharapkan menjadi landasan bagi seluruh madrasah di Indonesia dalam menyelenggarakan orientasi yang lebih edukatif, inklusif, serta mendukung lahirnya generasi murid yang beriman, berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *