KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Penyidik menetapkan Glory Harimas sebagai tersangka baru dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
Glory diduga memiliki peran penting dalam praktik penyimpangan terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan dan menjual titik SPPG kepada calon mitra dengan harga yang tidak sedikit.
Nilai yang dipatok untuk satu titik SPPG disebut mencapai Rp100 juta. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengusut aliran dana yang terjadi.
Praktik itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan tingginya minat masyarakat dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam program MBG.
Padahal, penentuan mitra dan operasional SPPG seharusnya mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyidik kini menelusuri jumlah titik yang diduga diperjualbelikan serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Selain itu, aparat juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh dari praktik yang diduga melanggar aturan tersebut.
Dugaan Perjualbelikan Titik SPPG MBG ke Mitra
Kasus ini menjadi perhatian karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.






