NewsNasional

Jika Tak Independen, Majelis Hakim yang Menyidangkan Gugatan Kadin Bisa Dilaporkan ke MA dan KY

×

Jika Tak Independen, Majelis Hakim yang Menyidangkan Gugatan Kadin Bisa Dilaporkan ke MA dan KY

Sebarkan artikel ini
Kadin
Hakim yang dinilai tidak independen dalam sidang gugatan Kadin bisa dilaporkan ke MA dan KY. Peradi: Musprov Bogor cacat hukum. (Dok KIS)

KITAINDONESIASATU.COM – Hakim yang dirasa tidak independen dalam memutus perkara bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung atau ke Komisi Yudisial. Vonis hakim yang tidak independen biasanya terjadi karena ada intervensi pihak lain.

Pendapat itu disampaikan Komisi Pengawas DPN Peradi Pusat DR Azas Tigor Nainggolan kepada media ini di Jakarta.

Menurut Tigor, laporan ke Pengawas Hakim di MA harus dilengkapi berkas berkas pendukung dugaan pelanggaran perilaku, administratif, maupun teknis peradilan.

Dalam kasus kadin, Tigor mengatakan, dari berbagai media yang dia baca, Tigor menyimpulkan bahwa gugatan di PN Jaksel yang diajukan kadin Garut dan Indramayu sangat jelas bahwa Musprov Bogor cacat hukum.

Oleh karena itu, secara fakta dari keterangan para saksi, dia sependapat dengan kuasa hukum penggugat bahwa musprov Bogor melanggar aturan organisasi maupun AD/ART.

Dibuang ke Daerah Terpencil

Jika kemudian terjadi intervensi sehingga hakim memvonis dengan tidak adil, jika buktinya kuat, laporkan saja ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *