Sementara itu, kuasa penggugat melakukan tahapan atau prosedur naik banding, kita tunggu hasil laporan ke MA dan Komisi Yudisial. “Biasanya hakim nakal itu dibuang ke daerah yang kering kerontang, ” tegas Tigor.
Dualisme Pengurus
Diberitakan sebelumnya sengketa Kadin Jabar ini berawal adanya dualisme kepengurusan Kadin Jabar. Dualisme ini terjadi akibat adanya dua kegiatan dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.
Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar.
Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. Karena dianggap menabrak aturan organisasi akhirnya digugat ke pengadilan.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa. ***





