News

Jaringan Penambangan Emas Ilegal di Raja Ampat Terungkap, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

×

Jaringan Penambangan Emas Ilegal di Raja Ampat Terungkap, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Sebarkan artikel ini
FotoJet 8 13
Penambangan Emas

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah hutan lindung Kabupaten Raja Ampat.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/XII/2024/Dit Polair, tertanggal 12 Desember 2024.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M Ginting, dalam keterangannya di Sorong pada Selasa, 17 Desember 2024, mengungkapkan bahwa kelima tersangka berinisial LN, JD, ZN, AD, dan JK telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melanggar peraturan karena melakukan penambangan emas tanpa izin di kawasan yang dilindungi.

“Kelima tersangka berikut barang bukti telah kami amankan,” ujar Farial.

Ia menjelaskan, para tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Ditpolairud juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan di kawasan hutan lindung.

Farial menegaskan pentingnya langkah ini mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. LN bertindak sebagai penanggung jawab pekerja tambang, pemilik alat penyedot material, dan penerima hasil emas.

JD berperan sebagai pemodal utama, pengelola pekerja tambang, serta penjual hasil tambang. ZN juga bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia alat tambang, bekerja sama dengan JD.

Sementara itu, AD bertugas mengawasi pekerjaan tambang dan melaporkan hasil kepada JD. Tersangka terakhir, JK, berperan mencari lokasi tambang ilegal di Raja Ampat serta menjalin komunikasi dengan masyarakat setempat untuk mendukung aktivitas tambang tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum sesuai aturan,” tegas Farial.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *