KITAINDONESIASATU.COM-Anda warga Kabupaten Serang, Banten, yang ingin melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis, dapat mendatangi SAMSAT Keliling Kabupaten Serang.
Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat keliling di Kabupaten Serang ini dapat digunakan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis.
Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Keliling yakni, STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lokasi mobil Samsat Keliling Pandeglang hari Kamis, 22 Oktober 2026
- Kawasan CIkande Modern (08.00-12.00)
- Alun-alun Ciruas (08.00-12.00)




