Pemerintah AS juga menegaskan bahwa kebijakan tarif tersebut masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Apabila gugatan ini dikabulkan pengadilan, kebijakan tarif impor tersebut berpotensi berubah dan memengaruhi dinamika perdagangan global, termasuk terhadap Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut dikenai tarif baru tersebut.(*)





